cypresslakeairboattours.com – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah meresmikan penyesuaian atas definisi saham free float, dengan menetapkan batas minimum free float yang diperlukan untuk tetap tercatat di Bursa menjadi 15 persen dari total saham yang terdaftar. Kebijakan baru ini juga mengubah persyaratan untuk pencatatan awal saham yang kini akan berbasis pada kapitalisasi pasar dengan pengelompokan baru yang mencakup 15 persen, 20 persen, dan 25 persen.
Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, menyampaikan bahwa perubahan ini disampaikan dalam keterangan resmi yang dirilis di Jakarta pada hari Selasa. Penyesuaian ini sejalan dengan diterbitkannya perubahan Peraturan Bursa Nomor I-A yang mengatur tentang pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas lainnya. Selain itu, Surat Edaran (SE) BEI nomor SE-00004/BEI/03-2026 juga telah diterbitkan untuk memberikan penjelasan mengenai ketentuan tersebut.
Perubahan ini dilakukan setelah melalui proses Rule Making Rule (RMR) dan mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kautsar menekankan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya percepatan reformasi pasar modal di Indonesia, yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas perusahaan yang terdaftar, memperkuat governance, serta memberikan perlindungan yang lebih baik kepada investor.
Dalam upaya mendukung perusahaan untuk memenuhi ketentuan minimum free float, BEI juga menawarkan berbagai kemudahan dan mekanisme bagi perusahaan tercatat untuk mengajukan pemegang saham tertentu agar dapat dikategorikan sebagai saham free float. Dengan berbagai perubahan ini, diharapkan pasar modal Indonesia akan semakin baik dalam memberikan kepercayaan kepada para investor.
![BEI Naikkan Batas Minimum Free Float Saham Menjadi 15 Persen | cypresslakeairboattours.com [original_title]](https://cypresslakeairboattours.com/wp-content/uploads/2026/04/ihsg-ditutup-turun-488-persen-ke-level-7.92273-2720502.jpg)