Yaqut: Kuota Haji Dibagi Berdasarkan Keselamatan Jamaah

[original_title]

cypresslakeairboattours.com – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa pembagian kuota haji dilakukan dengan mempertimbangkan keselamatan jiwa jamaah, sehubungan dengan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk ibadah haji 2023-2024. Hal ini disampaikan Yaqut dalam sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa.

Dalam keterangan resmi, Yaqut menyatakan bahwa satu-satunya pertimbangan dalam penetapan kuota adalah prinsip hifdzun nafsi, yang menekankan perlunya menjaga keselamatan jamaah di tengah keterbatasan tempat di Arab Saudi. Ia menambahkan bahwa kewenangan mengenai kuota haji adalah milik pemerintah Arab Saudi, dan bukan pemerintah Indonesia.

Di tengah pernyataannya, Yaqut mengingatkan pentingnya kebijakan yang berlandaskan pada kemanusiaan. Ia mengajak para pemimpin untuk tidak takut dalam mengambil keputusan yang berdampak positif bagi masyarakat. Sidang praperadilan Yaqut dijadwalkan berlangsung pada pukul 10.30 WIB, tetapi ditunda hingga 3 Maret 2026 karena ketidakhadiran dari pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK sendiri meminta penundaan tersebut karena tengah menghadapi empat kasus persidangan lain yang juga berlangsung pada hari yang sama. Dalam sidang ini, KPK menjelaskan bahwa sejumlah perkara berkaitan dengan administrasi publik dan korupsi yang lebih luas di pemerintahan.

KPK telah memulai penyidikan kasus tersebut sejak 9 Agustus 2025, dengan indikasi kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Sekitar dua orang dari tiga yang dicegah, termasuk Yaqut, telah ditetapkan sebagai tersangka. Yaqut kemudian mengajukan praperadilan terkait status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang menambah kompleksitas kasus ini ke depannya.

Dewi Anggraini

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *