Terra Drone Dirut Ditetapkan Tersangka Kebakaran Ruko Jakpus

[original_title]

cypresslakeairboattours.com – Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia berinisial MW sebagai tersangka terkait musibah kebakaran yang terjadi pada Selasa, 9 Desember, mengakibatkan 22 orang meninggal dunia. Penetapan tersebut disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, pada Kamis.

Proses penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan terhadap MW dan sepuluh saksi terkait insiden tersebut. Menurut Roby, MW dijerat dengan Pasal 187, 188, dan 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berkaitan dengan kelalaian atau kesengajaan yang mengakibatkan kebakaran dan maut. Ancaman hukuman bagi MW berkisar antara lima hingga dua belas tahun penjara.

Kebakaran yang terjadi di rumah toko (ruko) PT Terra Drone di Kemayoran, Jakarta Pusat, bukan hanya mengakibatkan kerugian material, tetapi juga berdampak fatal dengan tewasnya 22 orang. Kepala Rumah Sakit Polri, Brigjen Pol Prima Heru, menyebutkan bahwa semua korban telah berhasil diidentifikasi dan proses rekonsiliasi terhadap data korban telah dilakukan.

Kasus ini memunculkan perhatian luas dari masyarakat dan menjadi sorotan berbagai pihak. Kejadian tersebut menegaskan pentingnya penegakan hukum dalam kasus-kasus kelalaian yang berakibat fatal dan harapan agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan. Pihak berwenang masih terus menyelidiki lebih dalam perihal penyebab utama kebakaran yang merenggut banyak nyawa ini.

Dewi Anggraini

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *