cypresslakeairboattours.com – Kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali memanas. Tersangka dalam kasus ini, Roy Suryo, mengungkapkan bahwa Andi Azwan, Ketua Umum Jokowi Mania, dikeluarkan dari ruang gelar perkara pada Senin, 15 Desember 2025. Roy Suryo menjelaskan, Andi Azwan tidak berhak berada di ruangan tersebut saat gelar perkara berlangsung.
Dalam wawancara di program Rakyat Bersuara yang disiarkan oleh iNews TV, Roy Suryo menegaskan bahwa pernyataannya adalah fakta. Ia menilai Andi Azwan hanya mengetahui isu sekitar gelar perkara dari orang lain, sehingga perkataannya dianggap tidak bernilai. “Jika tiba-tiba dia bicara tentang gelar perkara, berarti informasi yang dimilikinya bukan berasal dari sumber yang valid,” tegas Roy Suryo.
Sementara itu, dalam gelar perkara tersebut, Polda Metro Jaya telah menunjukkan ijazah asli milik Jokowi. Kuasa hukum Jokowi, Yakub Hasibuan, menyatakan bahwa ijazah tersebut diperlihatkan kepada semua peserta gelar perkara, termasuk tersangka dan kuasa hukum mereka. Hal ini mengindikasikan langkah aparat untuk memberikan klarifikasi langsung terkait tuduhan yang dilayangkan kepada Presiden.
Dugaan ijazah palsu ini menjadi sorotan publik, mengingat posisi Jokowi sebagai orang nomor satu di Indonesia. Proses hukum terkait kasus ini diharapkan bisa berjalan transparan dan tanpa intervensi dari pihak manapun, guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan. Pemerintah diharapkan untuk menyikapi kasus ini dengan bijak, agar tidak menimbulkan keraguan terhadap kredibilitas kepemimpinan yang ada saat ini.
![Roy Suryo Ungkap Andi Azwan Diusir Saat Gelar Perkara Ijazah Jokowi | cypresslakeairboattours.com [original_title]](https://cypresslakeairboattours.com/wp-content/uploads/2025/12/roy_suryo-sSRo_large.jpg)