Pemerintah Siapkan Peraturan untuk Atasi Polemik Jabatan Polri

[original_title]

cypresslakeairboattours.com – Pemerintah Indonesia tengah menyusun Peraturan Pemerintah (PP) untuk merespons polemik mengenai jabatan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur. Menteri Koordinator bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa PP ini diharapkan dapat diselesaikan paling lambat akhir Januari 2026.

Yusril menjelaskan bahwa penyusunan PP ini lebih efisien dibandingkan dengan mengubah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Dia menekankan bahwa PP tersebut diperlukan untuk memberikan kejelasan dan fokus pada pengaturan jabatan yang bisa diisi oleh anggota Polri. Hal ini merujuk pada Pasal 19 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang mengizinkan tertentu jabatan ASN diisi oleh prajurit.

Kekosongan hukum sebelumnya terkait jabatan anggota Polri di luar struktur menciptakan ketidakpastian. Dalam konteks ini, Yusril menggarisbawahi bahwa Pasal 28 ayat (4) UU Nomor 2 Tahun 2002 menyebutkan anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah pensiun atau mengundurkan diri. Dengan demikian, PP yang sedang disusun bertujuan untuk lebih menata dan mengganti pengaturan yang sebelumnya ada dalam Peraturan Polisi Nomor 10 Tahun 2025.

Proses penyusunan PP yang melibatkan Kementerian PANRB, Kementerian Sekretariat Negara, dan Kementerian Hukum ini telah dimulai dua hari lalu. Presiden telah memberikan persetujuan untuk pengaturan penugasan anggota Polri melalui PP, dan dalam waktu dekat, diharapkan PP ini dapat memberikan kepastian hukum yang diperlukan.

Dewi Anggraini

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *