Site icon cypresslakeairboattours.com

OJK Tinjau Ulang Papan Pemantauan Khusus untuk Transparansi Bid-Offer

[original_title]

cypresslakeairboattours.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan rencana untuk melakukan kajian ulang tentang Papan Pemantauan Khusus (PPK) di PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Langkah ini diambil guna meningkatkan transparansi pasar, termasuk dengan menyajikan informasi harga indikatif bid and offer. Kajian kembali ini muncul setelah adanya masukan dari pelaku pasar yang menganggap transparansi transaksi saat ini kurang memadai dan dapat memicu spekulasi.

Pjs Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi, mengungkapkan bahwa tujuan awal dari penerapan PPK adalah untuk memberikan kesempatan kepada investor dalam mengaktifkan kembali saham yang masuk dalam kriteria tertentu. “Kami ingin memastikan seluruh investor dapat membangkitkan saham-saham tersebut,” ujarnya.

Berdasarkan penjelasan Hasan, PPK diharapkan menjadi ruang bagi saham yang kurang aktif diperdagangkan dan mengalami kesulitan di papan reguler. OJK bersikap terbuka terhadap masukan, termasuk dari Parlemen, untuk memastikan bahwa kebijakan ini tetap mendukung pembentukan harga yang adil di pasar.

Mekanisme PPK sendiri menggunakan sistem Full Periodic Call Auction (FCA) yang berbeda dengan Continuous Auction yang digunakan oleh papan reguler. Melalui PPK, pertemuan antara penawaran jual dan beli dilakukan secara periodik, memberikan kesempatan bagi investor untuk terlibat lebih aktif.

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menilai bahwa ketentuan di PPK saat ini membatasi ruang gerak investor dan cenderung berlebihan. Dia menyatakan perlunya evaluasi untuk mengurangi kekakuan yang ada serta memberikan ruang bagi dinamika pasar yang lebih baik.

OJK berkomitmen untuk terus memantau dan melakukan penyempurnaan terhadap mekanisme PPK guna mencapai transparansi yang lebih baik di pasar modal.

Exit mobile version