cypresslakeairboattours.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan rencana pemberian notasi khusus bagi emiten yang belum memenuhi ketentuan minimum saham free float sebesar 15 persen. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kemudahan bagi investor dalam memilih saham yang mereka investasikan. Rencana tersebut disampaikan oleh Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, pada konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, pada Jumat lalu.
Menurut Kiki, sapaan akrabnya, notasi khusus hanya berfungsi sebagai penanda dan tidak akan memindahkan emiten ke papan tersendiri. Informasi ini dimaksudkan agar investor dapat membedakan antara emiten yang telah memenuhi dan yang belum memenuhi ketentuan free float. Free float sendiri merujuk pada saham yang dapat diperdagangkan oleh publik, yang dipegang oleh pemegang saham non-pengendali.
Walaupun rencana ini sudah dicanangkan, OJK belum menetapkan kapan notasi khusus akan diterapkan. Diskusi mengenai peningkatan free float ini masih berlangsung di internal BEI, dan setelahnya akan diajukan resmi kepada OJK. Selain itu, Pjs Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menyatakan bahwa notasi akan diberlakukan setelah revisi Peraturan Bursa Nomor I-A selesai dilakukan.
Penyesuaian peraturan yang tengah dilakukan oleh BEI dan didukung oleh OJK dijadwalkan akan terlaksana pada Maret 2026. Salah satu perubahan tersebut adalah peningkatan batas minimum free float emiten menjadi 15 persen, yang diharapkan dapat mendalami pasar modal Indonesia dan melindungi kepentingan investor, terutama dari kalangan ritel.
![OJK Berikan Notasi Khusus untuk Emiten Tanpa Free Float 15% | cypresslakeairboattours.com [original_title]](https://cypresslakeairboattours.com/wp-content/uploads/2026/02/1000508091_1.jpg)
![Jepang Larang Power Bank di Pesawat Efektif April 2026 | cypresslakeairboattours.com [original_title]](https://cypresslakeairboattours.com/wp-content/uploads/2026/02/jepang-melarang-penggunaan-power-bank-di-pesawat-mulai-april-2026-evq.jpg)