MUI Menyuarakan Keberatan terhadap Poligami dan Nikah Siri KUHP Baru

[original_title]

cypresslakeairboattours.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengemukakan kritikan terhadap beberapa klausul dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang melarang nikah siri dan poligami. Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh, menilai bahwa ketentuan tersebut berpotensi bertentangan dengan hukum Islam, khususnya Pasal 402 yang mengatur pemidanaan bagi individu yang melangsungkan perkawinan.

Menurut Ni’am, ketentuan ini terlihat jelas dan aman, dengan batasan yang ada dianggap sebagai penghalang yang sah untuk perkawinan. Dia merujuk pada Undang-Undang Perkawinan yang mengizinkan perkawinan sah apabila dilaksanakan sesuai dengan ketentuan agama, sehingga memberi ruang bagi praktik nikah siri selama syarat rukun Islam terpenuhi.

Ni’am menjelaskan, dalam pandangan Islam, hal yang menjadi penghalang sah bagi perkawinan adalah ketika perempuan telah terikat dalam perkawinan dengan orang lain. Sementara itu, bagi laki-laki, keberadaan istri tidak menjadi halangan sah yang membatalkan pernikahan baru.

Dia juga menyatakan bahwa pemidanaan terhadap nikah siri berdasarkan Pasal 402 dinilai sebagai interpretasi yang kurang tepat dan tidak sejalan dengan prinsip hukum yang ada. Kritikan MUI ini muncul dalam konteks diskusi yang lebih luas tentang perlunya keseimbangan antara hukum positif dan ketentuan agama dalam urusan perkawinan di Indonesia. MUI berharap, larangan tersebut tidak menghalangi praktik pernikahan yang sah menurut agama, dan meminta peninjauan lebih lanjut terhadap regulasi yang ada.

Dewi Anggraini

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *