Kementerian LH Tinjau Sanksi atas Pelanggaran Perdagangan Karbon

[original_title]

cypresslakeairboattours.com – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup (LH) tengah mengevaluasi sanksi bagi pelanggaran hukum dalam perdagangan karbon. Deputi Bidang Penegakan Hukum, Riza Irawan, menyampaikan bahwa saat ini sedang dilakukan pengkajian terkait dengan praktik penipuan (fraud) yang berpotensi merusak integritas lingkungan serta menimbulkan kerugian bagi investor.

Pengumuman ini disampaikan pada Konferensi Perubahan Iklim ke-30 Perserikatan Bangsa-Bangsa (COP30) di Belém, Brasil. Riza menambahkan bahwa kementeriannya juga akan berkoordinasi dengan Mahkamah Agung untuk membahas hal ini lebih lanjut. Ia menekankan bahwa perdagangan karbon sangat rentan terhadap penipuan, yang bisa mengakibatkan hilangnya kepercayaan publik terhadap pasar karbon.

Dalam upaya memperkuat pengamanan tata kelola nilai ekonomi karbon, pemerintah Indonesia berfokus pada pencegahan praktik manipulatif serta kejahatan terorganisasi. Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan perlunya waktu serta usaha untuk membangun kredibilitas dalam sistem perdagangan karbon, agar dipercaya sesuai dengan komitmen dalam Perjanjian Paris.

Pemerintah Indonesia menargetkan untuk mencapai transaksi hingga 90 juta ton CO2 dengan estimasi nilai transaksi mencapai Rp16 triliun selama konferensi tersebut. Selain itu, dalam COP30, PT PLN dan GGGI dari Norwegia telah menandatangani perjanjian untuk membeli 12 juta ton CO2 dari proyek energi terbarukan.

Dengan langkah ini, Indonesia menunjukkan komitmennya untuk mampu berpartisipasi dalam perdagangan karbon global dan membangun kepercayaan internasional terhadap kualitas karbon negara tersebut.

Dewi Anggraini

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *