DPRD Karo Tanyakan Status Wisata Danau Lau Kawar di Zona Berbahaya

[original_title]

cypresslakeairboattours.com – DPRD Kabupaten Karo di Sumatra Utara mempertanyakan pembukaan objek wisata Danau Lau Kawar yang terletak di Desa Kutagugung, Kecamatan Naman Teran. Kawasan ini masih berstatus zona merah bencana, sehingga kebijakan tersebut dinilai berisiko. Ketua DPRD, Iriani Br Tarigan, menyatakan bahwa pihaknya akan memanggil Bupati Karo dan Kepala Dinas Pariwisata untuk meminta klarifikasi mengenai dasar keputusan tersebut.

Iriani menyampaikan keprihatinan terkait adanya pungutan retribusi dan biaya parkir di lokasi yang berisiko. Menurutnya, pembukaan objek wisata di kawasan berbahaya ini menimbulkan tanda tanya, apalagi dengan status peringatan yang masih berlaku. Rencana pemanggilan bupati akan dilakukan melalui Komisi C DPRD Karo yang mengawasi sektor pariwisata.

Sementara itu, Kepala BPBD Sumut Tuahta Ramajaya Saragih mengingatkan bahwa berdasarkan surat edaran dari Badan Geologi Kementerian ESDM, aktivitas Gunungapi Sinabung masih berada pada Level II atau Waspada hingga akhir September 2025. Masyarakat dan wisatawan disarankan untuk tidak beraktivitas dalam radius 2 kilometer dari puncak serta radius 3,5 kilometer ke arah selatan-timur.

Peta Kementerian ESDM menunjukkan bahwa Danau Lau Kawar termasuk dalam area Kawasan Rawan Bencana (KRB) II, yang berpotensi terkena awan panas dan aliran lava. Lebih lanjut, aturan di dalam UU dan Peraturan Menteri ESDM menegaskan bahwa zona berbahaya tidak disarankan untuk aktivitas rekreasi. Pembukaan wisata di area tersebut bertentangan dengan ketentuan keselamatan yang berlaku, berpotensi mengakibatkan pungutan liar, dan membahayakan keselamatan wisatawan.

Dewi Anggraini

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *