cypresslakeairboattours.com – Tujuh anggota Brimob yang terlibat dalam kematian driver ojek online, Affan Kurniawan, telah terbukti melanggar kode etik kepolisian. Penempatan mereka di Divpropam Polri disampaikan oleh Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim, di Jakarta. Menurutnya, ketujuh anggota itu akan menjalani masa penempatan khusus selama 20 hari.
Dalam konferensi pers yang diadakan di Mabes Polri, Abdul Karim menegaskan bahwa tindakan pelanggaran kode etik tersebut sudah terbukti. Ia menambahkan bahwa tindakan ini diambil sebagai bentuk transparansi dan tanggung jawab institusi kepolisian terhadap masyarakat.
Sementara itu, dalam sidang yang disiarkan secara langsung, sopir mobil rantis yang terlibat dalam insiden tersebut mengungkapkan kronologi kejadian. Ia menyatakan ketidakmampuannya untuk melihat situasi saat kejadian, karena lebih fokus pada massa yang sedang mengejar kendaraan. Sopir tersebut mengklaim bahwa ia tidak menyadari kehadiran Affan Kurniawan di jalur yang dilaluinya.
“Jalanan itu sudah banyak batu, sehingga saya tidak mengerti apa-apa saat itu. Saya hantam saja, karena jika tidak selesai, situasi akan semakin buruk,” ungkapnya, menjelaskan kondisi yang terjadi saat insiden berlangsung. Dalam pernyataannya, ia mengonfirmasi bahwa keadaan di lokasi sangat ricuh, dengan perhatian yang lebih tertuju kepada massa ketimbang pengendara di sekitarnya.
Kasus ini menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat mengenai tanggung jawab dan disiplin aparat kepolisian, serta mendorong perlunya evaluasi dalam prosedur operasional di lapangan guna mencegah insiden serupa di masa depan.

![Anak Ibu Pertiwi Menyimpan Harapan di Bulan Merdeka | cypresslakeairboattours.com [original_title]](https://cypresslakeairboattours.com/wp-content/uploads/2025/08/Pemakaman-Pengemudi-Ojol-290825-hma-03_1.jpg)