BPK Awali Pemeriksaan Detail Laporan Keuangan BI dan LPS

[original_title]

cypresslakeairboattours.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memulai pemeriksaan terperinci terhadap laporan keuangan (LK) Bank Indonesia (BI) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Anggota II BPK, Daniel Lumban Tobing, mengungkapkan bahwa pemeriksaan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, yang mengatur pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang akan diterbitkan BPK tersebut mencakup opini mengenai kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi, kecukupan penyajian dan pengungkapan, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Selain itu, laporan ini juga mengevaluasi efektivitas sistem pengendalian intern yang ada.

Dalam proses pemeriksaan, BPK menerapkan pendekatan berbasis risiko, yang memfokuskan pada pengendalian intern dalam laporan keuangan. Pendekatan ini mencakup pengendalian di tingkat entitas dan transaksi, serta menilai temuan berulang dan perkembangan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan sebelumnya. Hal ini bertujuan untuk mendeteksi potensi kecurangan yang dapat memengaruhi kewajaran laporan keuangan.

BPK juga menekankan pentingnya pemeriksaan pada pengendalian transaksi moneter, devisa, dan sistem pembayaran. Untuk LK LPS, fokus utamanya adalah pada tugas penjaminan simpanan dan pengelolaan bank.

Daniel Lumban Tobing menekankan pentingnya komunikasi dan kolaborasi antara BPK, BI, dan LPS agar pemeriksaan dapat berjalan efektif dan tepat waktu. Ia mengingatkan bahwa seluruh pemeriksa BPK wajib mematuhi kode etik yang berlaku, menjaga independensi dan profesionalisme selama proses pemeriksaan. Laporan keuangan tersebut diterima langsung oleh Gubernur BI, Perry Warjiyo, dan Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu.

Dewi Anggraini

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *