Bandar Narkoba Perlu Mendapatkan Hukuman Mati yang Tegas

[original_title]

cypresslakeairboattours.com – Sebanyak 51.763 tersangka narkoba telah ditangkap oleh Bareskrim Polri dan Polda di seluruh Indonesia dari Januari hingga Oktober 2025. Mayoritas dari mereka adalah bandar dan pengedar, yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara pengguna akan menjalani rehabilitasi. Dalam upaya pemberantasan narkoba, terdapat dorongan kuat untuk memberikan hukuman maksimal, termasuk hukuman mati kepada para pelaku.

Ikhsan Abdullah, Wakil Sekjen MUI Bidang Hukum dan HAM, menegaskan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap para produsen, bandar, dan pengedar narkoba. Ia menyampaikan bahwa dukungan dari berbagai instansi seperti Kejaksaan dan BNN sangat diperlukan dalam menerapkan hukuman yang berat. “Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas sampai berakhir dengan hukuman mati,” ujarnya dalam pernyataan yang dikeluarkan pada Kamis, 23 Oktober 2025.

Polri juga mencatat telah berhasil mengungkap sebanyak 38.943 kasus narkoba dan menyita 197,71 ton berbagai jenis narkoba. Capaian ini mendapat apresiasi dari masyarakat dan lembaga terkait, sebagai langkah yang signifikan dalam memberantas peredaran narkoba di tanah air. Pendekatan komprehensif dan terintegrasi diperlukan dalam menangani masalah ini agar keberhasilan dapat diraih secara optimal.

Kabareskrim Polri, Komjen Syahardiantono, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan realisasi komitmen Polri sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk melawan narkoba hingga ke akarnya. “Perang melawan narkoba dari hulu ke hilir tidak boleh berhenti,” tegasnya dalam konferensi pers di Jakarta Selatan pada 22 Oktober 2025.

Dewi Anggraini

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *